Donderdag 07 November 2013

Pengemudi di Bawah Umur


Pengendara di bawah umur sudah menjadi fenomena di masyarakat. Mulai di kota-kota besar hingga di pedesaan kita kerap disuguhkan dengan maraknya pengguna kendaraan---terutama motor---di bawah umur.
Para pengendara di bawah umur tidak sadar sebenarnya bahaya tengah mengintip. Ia juga tidak peduli sedang melakukan sebuah pelanggaran. Setidaknya melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2099 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggarannya terutama terkait dengan kewajiban memiliki surat izin mengemudi atau SIM. Lantaran pengendara di bawah umur sudah pasti belum memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM akibat terbentur peraturan usia minimal harus 17 tahun.
Parahnya lagi, pengendara di bawah umur ini juga tidak mengindahkan kelengkapan pengaman berkendara seperti helm standar. Selain itu, ada kecenderungan mengendarai kendaraan bemotor dengan kecepatan tinggi bahkan ugal-ugalan.
Kewajiban orang tualah untuk memperhatikan anak yang belum cukup umur agar tidak mengendarai motor atau mobil. Lantaran, usia muda identik dengan sikap emosional yang masih tinggi. Dengan demikian, ugal-ugalan di jalan besar kemungkinan terjadi.
Apalagi data kecelakaan korban pengendara motor di bawah umur jumlahnya juga meningkat tiap tahun. Untuk itu, orang tua dan pihak terkait lainnya supaya bersama-sama mencari jalan terbaik guna menghindari kecelakaan lalu lintas oleh pengemudi di bawah umur.
Anak di bawah umur perlu mendapatkan arahan dan informasi berkenaan dengan etika serta keselamatan berkendara. Hal itu penting untuk menyadarkan anak agar memahami pentingnya keselamatan diri dan bahaya mengendarai kendaraan di jalan umum.
            Dalam hal ini tragedi Ahmad Abdul Qodir atau Dul (13), putra pemusik Ahmad Dhani yang memicu kecelakaan maut di Jalan Tol Jagorawi, Minggu (8/9) bisa dijadikan pelajaran berharga. Dalam kecelakaan tersebut enam orang tewas dan 11 orang luka berat. *

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking