Pengendara di bawah umur
sudah menjadi fenomena di masyarakat. Mulai di kota-kota besar hingga di
pedesaan kita kerap disuguhkan dengan maraknya pengguna kendaraan---terutama
motor---di bawah umur.
Para pengendara di bawah
umur tidak sadar sebenarnya bahaya tengah mengintip. Ia juga tidak peduli
sedang melakukan sebuah pelanggaran. Setidaknya melanggar Undang-Undang No 22
Tahun 2099 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggarannya terutama
terkait dengan kewajiban memiliki surat izin mengemudi atau SIM. Lantaran pengendara
di bawah umur sudah pasti belum memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM akibat
terbentur peraturan usia minimal harus 17 tahun.
Parahnya lagi, pengendara di
bawah umur ini juga tidak mengindahkan kelengkapan pengaman berkendara seperti
helm standar. Selain itu, ada kecenderungan mengendarai kendaraan bemotor
dengan kecepatan tinggi bahkan ugal-ugalan.
Kewajiban orang tualah untuk
memperhatikan anak yang belum cukup umur agar tidak mengendarai motor atau
mobil. Lantaran, usia muda identik dengan sikap emosional yang masih tinggi. Dengan
demikian, ugal-ugalan di jalan besar kemungkinan terjadi.
Apalagi data kecelakaan
korban pengendara motor di bawah umur jumlahnya juga meningkat tiap tahun.
Untuk itu, orang tua dan pihak terkait lainnya supaya bersama-sama mencari
jalan terbaik guna menghindari kecelakaan lalu lintas oleh pengemudi di bawah
umur.
Anak di bawah umur perlu
mendapatkan arahan dan informasi berkenaan dengan etika serta keselamatan
berkendara. Hal itu penting untuk menyadarkan anak agar memahami pentingnya
keselamatan diri dan bahaya mengendarai kendaraan di jalan umum.
Dalam
hal ini tragedi Ahmad Abdul Qodir atau Dul (13), putra pemusik Ahmad Dhani yang
memicu kecelakaan maut di Jalan Tol Jagorawi, Minggu (8/9) bisa dijadikan
pelajaran berharga. Dalam kecelakaan tersebut enam orang tewas dan 11 orang
luka berat. *
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking